🔔 Layanan Informasi Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Painan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

đŸ“ĸ
đŸ›ī¸

Tentang PPID

Selamat datang di layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Painan.

âš–ī¸
Dasar Hukum

Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

🤝
Komitmen Kami

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

đŸŽ¯ Visi & Misi
✨ Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, dan efisien."

đŸŽ¯ Misi
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi.
âš–ī¸

Dasar Hukum

Landasan hukum penyelenggaraan layanan informasi publik di Indonesia.

📜 UU No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi dasar utama kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

📜 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi.

📜 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar minimal pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik.

📜 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

📜 UU No. 6 Tahun 2014

Undang-Undang tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

📜 Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2020

Pedoman Penilaian Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang mendorong keterbukaan informasi keuangan desa.

📖 Prinsip Keterbukaan Informasi
✅
Maksimal

Informasi publik harus diberikan secara lengkap dan maksimal.

⚡
Cepat dan Tepat Waktu

Penyediaan informasi dilakukan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditentukan.

💰
Biaya Ringan

Akses informasi tidak dipungut biaya atau dengan biaya yang terjangkau.

đŸŽ¯
Sederhana

Prosedur yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

đŸĸ

Struktur Organisasi

📊 Bagan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

👤 Pembina PPID Kepala Desa
👔 Ketua PPID Sekretaris Desa
📝 Sekretaris Kaur Tata Usaha
đŸŽ¯ Bid. Pelayanan
💾 Bid. Data
đŸ“ĸ Bid. Pengaduan
📄

Daftar Informasi Publik

â„šī¸ Informasi: Dokumen publik di bawah ini dapat diakses dan diunduh secara langsung oleh masyarakat.
đŸ“Ļ
Total Dokumen
4
📅
Berkala
0
🔔
Serta Merta
0
⏰
Setiap Saat
4
📅 Informasi Berkala
No Judul Informasi Tahun Aksi
📂 Belum ada data informasi berkala.
📋

Prosedur Layanan

Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendapatkan informasi publik di Desa Painan.

🔄 Alur Permohonan Informasi
📝 Langkah 1
Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap dan benar, baik secara online maupun datang langsung ke kantor desa.

🔍 Langkah 2
Verifikasi dan Penelitian

Tim PPID melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan meneliti apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dapat diberikan.

âąī¸ Langkah 3
Proses Pengumpulan Data

PPID mengumpulkan dan menyiapkan informasi yang dimohonkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

📤 Langkah 4
Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai informasi yang dapat/tidak dapat diberikan beserta alasannya.

✅ Langkah 5
Penyerahan Informasi

Informasi yang telah disiapkan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta (cetak/elektronik).

⏰ Waktu Layanan
📋 Permohonan Sederhana

Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

📊 Permohonan Kompleks

Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

💰 Biaya Layanan

Layanan permohonan informasi publik GRATIS. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/fotokopi dan pengiriman (jika diperlukan) sesuai dengan tarif yang berlaku.

  • Fotokopi hitam putih: Rp 500/lembar
  • Fotokopi warna: Rp 1.000/lembar
  • Cetak dokumen: Sesuai kesepakatan
  • Pengiriman: Sesuai tarif jasa pengiriman
📝

Form Permohonan Informasi

â„šī¸ Informasi: Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
👤 Data Pemohon

📄 Informasi yang Dimohonkan
âš ī¸

Form Pengajuan Keberatan

âš ī¸ Perhatian: Form ini digunakan jika Anda merasa permohonan informasi Anda ditolak atau tidak ditanggapi dengan baik.
📖 Alasan Pengajuan Keberatan

Anda dapat mengajukan keberatan jika:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohon
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Jangka waktu pemberian informasi terlampaui
  • Informasi yang diberikan tidak lengkap
👤 Data Pengaju Keberatan

📋 Rincian Keberatan
âœ‰ī¸

Form Pengaduan

📝 Silakan isi formulir di bawah ini dengan data yang valid. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.

🕐 Jam Pelayanan
  • Senin - Kamis 08.00 - 16.00
  • Jumat 08.00 - 11.00
  • Sabtu - Minggu ❌ Tutup
🎧

Kami siap melayani Anda sepenuh hati untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

📊

Laporan Layanan PPID

Laporan statistik dan dokumentasi layanan informasi publik periode tahun berjalan.

đŸ“Ĩ
Permohonan Masuk
47
✅
Dikabulkan
42
âŗ
Dalam Proses
3
❌
Ditolak
2
📈 Grafik Permohonan Bulanan

Data statistik permohonan informasi publik per bulan akan ditampilkan di sini.

📄 Dokumen Laporan
No Judul Laporan Periode Unduh
1 Laporan Layanan PPID Triwulan I Jan - Mar 2024 âŦ‡ī¸ PDF
2 Laporan Layanan PPID Triwulan II Apr - Jun 2024 âŦ‡ī¸ PDF
3 Laporan Layanan PPID Triwulan III Jul - Sep 2024 âŦ‡ī¸ PDF
4 Laporan Layanan PPID Tahunan 2023 Tahun 2023 âŦ‡ī¸ PDF