Pemerintah Nagari Painan, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Pesisir Selatan. Surat Keputusan Nomor 140/25/Kpts/WNP-2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Struktur organisasi PPID di Lingkungan Kantor Wali Nagari Painan terdiri dari Atasan PPID selaku Wali Nagari, Sekretaris Nagari sebagai PPID Pembantu, Kasi Pemerintahan sebagai Sekretaris PPID dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Kaur Perencanaan di Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi merangkap sebagai admin/Petugas Informasi sedangkan Bidang Pelayanan&dan Dokumentasi Informasi adalah Kaur Keuangan.
Tugas Pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wali Nagari Painan dilakukan oleh Pejabat Sekretaris merangkap bidang Penyelesaian sengketa Informasi dan Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi merangkap amin/Petugas Informasi.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Nagari Painan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut :
1 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
2 |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah |
3 |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik |
4 |
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tetang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah |
5 |
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. |
6 |
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
7 |
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan |
8 |
Keputusan Wali Nagari Painan Nomor 140/25/Kpts/WNP-2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. |