You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Painan
Desa Painan

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 309 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Kantor Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan;
  2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik di Kantor Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
  6. Menyediakan informasi       dan     dokumentasi         untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  9. Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Wali Nagari Painan Kecamatran IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan serta menetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Painan.

 

  1. Sekretaris Pejabat                Pengelola      Informasi          dan Dokumentasi (PPID) Pembantu

Tugas :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaaninformasi dan dokumentasi;
  2. Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi dan dokumentasi;
  5. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Tugas :
    1. Membantu PPID Pembantu dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
    2. Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang  berlaku  dengan cepat, tepat dan
  2. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
  2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
  3. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  4. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi.
  1. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

 Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.

 Admin/Petugas Informasi

Tugas :

  1. Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
  3. Melayani permohonan  informasi      dan      pengaduan melalui helpdesk.