You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Painan
Desa Painan

Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

10 Tahun Perang Melawan Judi Online: Perjuangan Panjang Indonesia Berantas Praktik Ilegal

Admin Kominfo 08 Juni 2025 Dibaca 6 Kali

10 Tahun Perang Melawan Judi Online: Perjuangan Panjang Indonesia Berantas Praktik Ilegal

Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah melancarkan berbagai upaya untuk memberantas praktik judi online yang semakin masif. Meski berbagai kebijakan dikeluarkan dan teknologi pemblokiran ditingkatkan, fenomena ini masih terus terjadi dengan modifikasi dan adaptasi baru dari para pelaku.

JAKARTA — Praktek perjudian online di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat kompleks selama satu dekade terakhir. Meski secara hukum dilarang, keberadaan situs-situs judi daring terus bermunculan dengan berbagai nama dan bentuk baru. Fenomena ini semakin memprihatinkan karena teknologi dan digitalisasi yang semakin maju telah mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai platform perjudian ilegal, termasuk abangda88 dan platform serupa lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah situs judi online yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, Kominfo memblokir sekitar 300 situs judi online. Angka ini melonjak drastis menjadi lebih dari 1.200 situs pada tahun 2020, dan mencapai hampir 3.500 situs pada tahun 2024. Peningkatan angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pemblokiran terus dilakukan, para pengelola situs judi terus mencari celah dengan membuat domain baru.

Evolusi Judi Online di Indonesia

Sebelum era digital, praktik perjudian di Indonesia lebih banyak dilakukan secara konvensional atau offline. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi internet, praktik judi telah bertransformasi ke ranah digital yang lebih sulit dideteksi. Sejak awal tahun 2010-an, situs-situs judi online mulai marak bermunculan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia.

Dr. Bambang Widodo, sosiolog dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa transformasi ini terjadi karena beberapa faktor. "Perjudian online menawarkan kemudahan akses, anonimitas, dan variasi permainan yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan judi konvensional. Ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi generasi muda yang sudah terbiasa dengan lingkungan digital," jelasnya.

Selain itu, berbagai platform perjudian online juga menawarkan insentif menarik seperti bonus pendaftaran, promosi, dan bahkan slot depo 10k yang memungkinkan pengguna untuk mulai bermain dengan modal minimal. Strategi pemasaran ini menjadi salah satu faktor yang memperparah masalah perjudian online di Indonesia.

"Kita melihat ada pergeseran pola. Dulu judi hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu dengan modal besar, sekarang siapa pun dengan smartphone dan sedikit uang bisa mengakses ratusan platform judi online. Ini yang membuat penegakan hukum menjadi sangat menantang."

— Dr. Bambang Widodo, Sosiolog Universitas Indonesia

Kerangka Hukum dan Regulasi

Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melarang segala bentuk perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian merupakan tindak pidana. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 juga memberikan sanksi bagi pelaku perjudian.

Namun, seiring perkembangan teknologi, regulasi pun perlu diperbarui. Pada tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 19 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang memberikan dasar hukum bagi pemblokiran situs-situs yang memuat konten ilegal, termasuk situs judi online seperti abangda88.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan resmi pada Maret 2023 menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas judi online. "Pemerintah tidak akan pernah memberikan izin untuk penyelenggaraan judi online dalam bentuk apapun di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian dan akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pengelolanya," tegas Plate.

Tantangan Implementasi Hukum

Meski kerangka hukum sudah jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Adrianus Meliala, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah karakteristik transnasional dari kejahatan judi online.

"Server situs judi online umumnya berada di luar negeri, sementara para operator dan bandarnya tersebar di berbagai wilayah. Mereka juga sering menggunakan teknologi canggih seperti VPN dan enkripsi untuk menghindari deteksi. Ini membuat penegakan hukum menjadi sangat kompleks dan membutuhkan kerja sama internasional," jelasnya dalam sebuah seminar keamanan siber di Jakarta pada Oktober 2023.

Tantangan lainnya adalah kemampuan para pengelola situs judi untuk beradaptasi dengan cepat. Ketika satu domain diblokir, mereka segera membuat domain baru dengan nama yang sedikit berbeda. Beberapa bahkan menggunakan teknik "mirror site" atau situs cermin yang memungkinkan pengguna tetap mengakses konten yang sama meski domain utama telah diblokir.

Fakta Pemblokiran Situs Judi Online

  • 2015: Sekitar 300 situs diblokir
  • 2018: Lebih dari 800 situs diblokir
  • 2020: Sekitar 1.200 situs diblokir
  • 2022: Lebih dari 2.100 situs diblokir
  • 2024: Hampir 3.500 situs diblokir

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

Upaya Pemerintah dalam Satu Dekade Terakhir

Selama sepuluh tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengerahkan berbagai upaya untuk memberantas praktik judi online. Pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga melibatkan pendekatan hukum, edukasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pemblokiran dan Filtering Konten

Strategi utama yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah pemblokiran situs-situs judi online. Melalui sistem Trust Positif, Kominfo melakukan pemblokiran domain berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan tim khusus. Sistem ini terus disempurnakan dari tahun ke tahun untuk meningkatkan efektivitasnya.

Pada tahun 2022, Kominfo meluncurkan sistem pemblokiran generasi baru yang mampu mendeteksi dan memblokir situs-situs yang mengandung konten judi secara otomatis menggunakan kecerdasan buatan (AI). Sistem ini diklaim dapat mengenali pola-pola konten perjudian meski menggunakan domain atau tampilan yang berbeda-beda.

"Kami telah mengembangkan sistem filtering konten berbasis AI yang dapat mendeteksi konten-konten perjudian online meski menggunakan berbagai kamuflase. Sistem ini juga mampu mendeteksi iklan-iklan judi yang tersebar di media sosial dan platform digital lainnya," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo saat peluncuran sistem tersebut.

Penindakan Hukum

Selain pemblokiran, aparat penegak hukum juga aktif melakukan penindakan terhadap para pengelola dan promotor judi online. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat peningkatan kasus judi online yang ditangani dalam lima tahun terakhir.

"Sepanjang tahun 2024, kami telah menangani lebih dari 200 kasus judi online dengan total tersangka mencapai 430 orang. Nilai transaksi yang berhasil kami ungkap mencapai triliunan rupiah. Ini menunjukkan bahwa skala judi online di Indonesia sangat masif dan terorganisir."

— Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah operasi penggerebekan jaringan judi online Fortunebola pada akhir 2023 yang melibatkan transaksi mencapai Rp 25 triliun per tahun. Operasi ini melibatkan kerjasama internasional dengan kepolisian Filipina dan Singapura karena jaringan servernya tersebar di beberapa negara.

Selain itu, untuk menghambat pendanaan situs-situs judi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening bank dan dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online, termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi platform seperti abangda88 dan layanan serupa lainnya.

Kampanye Edukasi

Menyadari bahwa pendekatan teknologi dan hukum saja tidak cukup, pemerintah juga gencar melakukan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kominfo meluncurkan program "Cerdas Bermedia Digital" yang salah satu modulnya berisi edukasi tentang risiko judi online.

Program ini telah menjangkau lebih dari 5 juta pelajar dan mahasiswa sejak diluncurkan pada 2019. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya edukasi sebagai upaya preventif.

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran dan penindakan. Edukasi sejak dini tentang bahaya judi online sangat penting untuk membangun ketahanan digital generasi muda kita. Melalui program ini, kita ingin memastikan bahwa anak-anak muda kita dapat menggunakan internet secara sehat dan produktif," ujar Nadiem dalam sebuah konferensi pers pada Februari 2023.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Maraknya judi online di Indonesia telah menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Masyarakat (LPM) Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022, sekitar 4,5% penduduk Indonesia usia produktif pernah terlibat dalam judi online, dengan mayoritas pelaku berusia 18-35 tahun.

Dampak Sosial

Dr. Ratih Andjayani, psikolog klinis dari Universitas Padjadjaran, menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius. "Judi online dirancang untuk membuat pemainnya kecanduan. Mekanisme reward yang tidak menentu, akses 24 jam, dan privasi yang ditawarkan membuat pemain terus kembali meski sudah mengalami kerugian besar," jelasnya.

Kecanduan judi online juga berdampak pada kehidupan keluarga. Kementerian Sosial mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian yang dipicu oleh masalah keuangan akibat judi online. Selain itu, judi online juga dikaitkan dengan peningkatan kasus kriminalitas seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan uang yang dilakukan untuk membiayai kebiasaan berjudi.

"Banyak kasus yang kami tangani di Dinas Sosial adalah keluarga yang hancur karena salah satu anggotanya kecanduan judi online. Mereka kehilangan tabungan, menjual aset keluarga, bahkan berutang dalam jumlah besar hanya untuk membiayai kebiasaan berjudi. Ini adalah masalah sosial yang sangat serius."

— Tri Rismaharini, Menteri Sosial RI

Dampak Ekonomi

Dari sisi ekonomi, judi online menyebabkan aliran dana yang cukup besar keluar dari Indonesia. Berdasarkan analisis PPATK, diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun per tahun mengalir ke luar negeri melalui transaksi judi online. Jumlah ini setara dengan 5% anggaran pendidikan nasional.

"Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional justru mengalir ke luar negeri melalui situs-situs judi. Ini adalah kebocoran ekonomi yang sangat merugikan," ujar Dr. Enny Sri Hartati, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Selain itu, praktik judi online juga seringkali digunakan sebagai sarana pencucian uang. Menurut laporan PPATK tahun 2023, sekitar 15% dari total kasus pencucian uang yang terdeteksi melibatkan transaksi judi online, termasuk melalui situs-situs seperti abangda88 dan platform serupa.

Peran Teknologi dalam Pemberantasan Judi Online

Menghadapi kompleksitas masalah judi online, pemerintah Indonesia mulai menerapkan berbagai solusi teknologi canggih. Sejak tahun 2021, Kominfo bekerja sama dengan startup teknologi lokal mengembangkan sistem pemblokiran berbasis machine learning yang mampu mengenali pola-pola konten judi online secara otomatis.

"Kami tidak lagi hanya mengandalkan laporan masyarakat atau pemantauan manual. Sistem AI kami kini mampu melakukan crawling di internet dan mengidentifikasi situs-situs yang berpotensi menyediakan layanan judi online berdasarkan konten, pola transaksi, dan karakteristik lainnya," jelas Semuel Pangerapan dari Kominfo.

Selain itu, pada tahun 2023, Bank Indonesia menerapkan sistem deteksi transaksi mencurigakan yang mampu mengidentifikasi pola-pola transaksi yang umumnya terkait dengan judi online. Sistem ini telah membantu memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam transaksi dengan situs judi, termasuk platform yang menawarkan slot depo 10k dan layanan serupa.

Tantangan Technological Arms Race

Meski demikian, upaya teknologi ini terus menghadapi tantangan karena para pengelola situs judi juga terus meningkatkan teknologi mereka. Fenomena ini sering disebut sebagai "technological arms race" atau perlombaan persenjataan teknologi.

Dr. Pratama Persadha, pakar keamanan siber dan Ketua Lembaga Riset CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), menjelaskan bahwa para pengelola situs judi kini menggunakan berbagai teknologi canggih untuk menghindari deteksi.

"Mereka menggunakan teknologi cloud dinamis, enkripsi end-to-end, dan bahkan blockchain untuk menyembunyikan transaksi mereka. Selain itu, mereka juga memanfaatkan social engineering untuk menyebarkan link melalui pesan pribadi di platform messaging yang sulit dideteksi oleh sistem filtering konvensional."

— Dr. Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset CISSReC

Untuk mengatasi tantangan ini, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mulai menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, dan Microsoft untuk mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendeteksi dan memblokir konten judi online di internet.

Kerja Sama Internasional

Mengingat karakteristik transnasional dari kejahatan judi online, Indonesia juga aktif menjalin kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan. Sejak tahun 2020, Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara ASEAN untuk berbagi informasi dan melakukan operasi bersama melawan jaringan judi online.

Pada KTT ASEAN tahun 2022, Indonesia mengusulkan dibentuknya ASEAN Cybercrime Task Force yang salah satu fokusnya adalah memberantas judi online lintas negara. Usulan ini mendapat dukungan dari mayoritas negara anggota dan mulai diimplementasikan pada pertengahan 2023.

"Judi online adalah kejahatan transnasional yang tidak bisa diatasi oleh satu negara saja. Kita membutuhkan kerja sama yang erat dengan negara-negara lain, terutama yang menjadi lokasi server atau pusat operasi jaringan judi online," ujar Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional seperti International Association of Gaming Regulators (IAGR) dan Financial Action Task Force (FATF) untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani masalah judi online dan pencucian uang terkait.

Tantangan ke Depan

Meski berbagai upaya telah dilakukan, pemberantasan judi online di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan ke depan. Beberapa tantangan utama meliputi:

Evolusi Teknologi

Perkembangan teknologi seperti blockchain, cryptocurrency, dan metaverse membawa tantangan baru dalam pemberantasan judi online. Platform judi yang menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin semakin sulit dilacak karena sifatnya yang anonim. Selain itu, munculnya konsep metaverse juga berpotensi menciptakan ruang baru untuk praktik perjudian virtual yang lebih sulit dideteksi.

"Kita harus mengantisipasi bahwa platform seperti abangda88 dan yang serupa akan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi. Ini membutuhkan pendekatan regulasi yang adaptif dan forward-looking," ujar Semuel Pangerapan dari Kominfo.

Literasi Digital

Tantangan lain adalah masih rendahnya tingkat literasi digital di sebagian masyarakat Indonesia. Banyak pengguna internet, terutama dari kelompok usia muda, belum sepenuhnya memahami risiko dan bahaya judi online.

Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, hanya sekitar 35% pengguna internet di Indonesia yang memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan bahaya aktivitas online, termasuk judi online.

"Peningkatan literasi digital menjadi sangat penting dalam upaya preventif. Masyarakat perlu memahami tidak hanya bahaya judi online secara finansial, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan mental dan kehidupan sosial," ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.

Koordinasi Antar Lembaga

Upaya pemberantasan judi online memerlukan koordinasi yang baik antar berbagai lembaga pemerintah. Saat ini, setidaknya ada lima kementerian/lembaga yang terlibat dalam upaya ini: Kominfo, Kepolisian, PPATK, OJK, dan Kementerian Sosial. Tantangannya adalah memastikan bahwa semua lembaga ini dapat bekerja secara terkoordinasi dan efektif.

Untuk mengatasi tantangan ini, pada awal tahun 2024, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pemberantasan judi online. Dengan pendekatan whole-of-government, kita berharap dapat memotong jaringan judi online mulai dari sisi teknologi, keuangan, hingga penegakan hukum."

— Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI

Perspektif dari Negara Lain

Permasalahan judi online tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tetapi juga oleh banyak negara lain di dunia. Beberapa negara mengambil pendekatan yang berbeda, mulai dari pelarangan total hingga legalisasi dengan regulasi yang ketat.

Singapura, misalnya, menerapkan pendekatan legalisasi terbatas dengan regulasi yang sangat ketat. Melalui Remote Gambling Act yang disahkan pada tahun 2015, Singapura memblokir semua situs judi online ilegal namun memberikan izin terbatas kepada operator lokal yang memenuhi persyaratan ketat.

Australia mengambil pendekatan serupa dengan mengizinkan beberapa bentuk judi online seperti taruhan olahraga dan lotere online, namun melarang kasino online. Pendekatan ini diatur dalam Interactive Gambling Act yang terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan teknologi.

Sementara itu, Cina mengambil pendekatan yang lebih keras dengan pelarangan total terhadap semua bentuk judi online. Pemerintah Cina bahkan bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk menindak warga negara Cina yang terlibat dalam operasi judi online di luar negeri.

Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara lain sambil tetap memperhatikan konteks sosial-budaya lokal.

"Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan konteks sosial-budaya dan sistem hukumnya. Yang penting adalah bagaimana kita dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dari negara lain sambil tetap mempertahankan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat kita," jelasnya.

Peran Masyarakat

Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemerintah semata. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan situs-situs judi online dan mengedukasi lingkungan sekitar tentang bahayanya.

Sejak tahun 2020, Kominfo telah menyediakan kanal pelaporan khusus untuk konten negatif, termasuk judi online, melalui platform aduankonten.id. Masyarakat dapat dengan mudah melaporkan situs-situs yang mencurigakan, termasuk yang menawarkan layanan seperti slot depo 10k dan sejenisnya, untuk ditindaklanjuti oleh tim verifikasi Kominfo.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan judi online. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan situs-situs judi online yang mereka temui. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh tim kami," ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.

Selain itu, berbagai komunitas anti-judi online juga telah terbentuk di berbagai daerah. Komunitas-komunitas ini aktif melakukan kampanye edukasi dan mendampingi korban kecanduan judi online untuk pulih.

Salah satunya adalah Komunitas Peduli Remaja Digital (KPRD) yang didirikan oleh sekelompok orang tua dan pendidik di Jakarta pada tahun 2019. KPRD aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kampus tentang bahaya judi online.

"Kami melihat bahwa banyak remaja yang terjerumus judi online karena ketidaktahuan dan pengaruh teman sebaya. Karena itu, kami fokus pada edukasi sejak dini dan pembangunan lingkungan yang positif bagi remaja."

— Maria Fernandez, Ketua Komunitas Peduli Remaja Digital

Kesimpulan dan Prospek ke Depan

Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik judi online. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemblokiran situs, penindakan hukum, hingga kampanye edukasi. Meski demikian, fenomena judi online masih menjadi tantangan yang kompleks karena sifatnya yang terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.

Ke depan, pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif diperlukan untuk menghadapi tantangan ini. Kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik judi online ilegal.

Dr. Suhardi Alius, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kini menjadi pengamat keamanan siber, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Kita perlu mengadopsi pendekatan pencegahan yang bersifat holistik. Ini termasuk regulasi yang adaptif, teknologi yang canggih, edukasi yang masif, dan penegakan hukum yang tegas. Semua ini harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan untuk memberantas judi online secara efektif," ujarnya.

Sementara itu, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online di tahun-tahun mendatang. "Kami akan terus memperkuat sistem pemblokiran, meningkatkan kerja sama internasional, dan melibatkan masyarakat dalam upaya ini. Tujuan kami adalah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia optimis dapat mengatasi tantangan judi online dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif bagi generasi mendatang. Namun, ini adalah perjuangan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang terus berubah.