SEJARAH NAGARI PAINAN
Asal nama Painan “Painan” dari nama sungai kecil yang mengalir di daerah itu bernama “Sungai Pinang Kecil”
Dari kata “Pinang” lahir kata “Painan” sebab kata “Pi” oleh orang Asing di baca “Pai”, jadi mereka sebut “Painang”. Dari Painang menjadi Painan
Kontroleur BA Bruins, masih menulis dalam laporannya (1936) nagari “Pijnang” untuk menyebut Painan. Orang Portugis menulis “Py-nan” untuk menyebut dan menulis kata Painan
Adalagi anggapan kata Painan dari kata “ Permainan” semasa Belanda di Pulau Cingkuk, Painan di jadikan tempat Permainan. Dari kata “Permainan” menjadi Painan
Penulis lebih cendrung setuju dengan kata “Pinang” sebagai asal kata Nagari Painan.
Kata “Pameo” untuk Painan dari kata “ Paik-nian” hanyalah seloroh belaka, tidak ada hubungannya dengan asal kata “Painan”
Penduduk Painan berasal dari sungai Pagu, solok dan sebagaian Pariaman.
Ada lima Datuk sebagai Pendidri Nagari Painan, yaitu ;
- Datuk Rangkayo Basa, dari suku melayu, asal Sungai Pagu
- Datuk Rajo Batuah, dari suku Panai, asal Sungai Pagu kaumnya masuk lewat Tuik, Batang Kapas
- Datuk Rajo Intan, suku Tanjung
- Datuk Kando Marajo, suku Caniago, asal Kinari kaumnya masuk lewat Bayang dan Salido dan dari Barung-barung Belantai Tarusan
- Datuk Rajo bagindo dari suku Jambak “7 Paruik ” kaumnya datang dari Pariaman lewat Padang
Untuk menjadi raja di Painan, didatangkan seorang Raja dari Pasar Talang Sungai Pagu bernama MARAH JOHAN GELAR RAJO SAMPONO, Suku Kutianyir
Demikianlah cerita BA Bruins dalam laporanya, yang di perolehnya dari hasil wawancara dengan pemuka-pemuka adat pada tahun 1935.
Pada tahun 1979 berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa/Kelurahan Nagari Painan secara administrasi kepemerintahan dilebur menjadi Kelurahan Sungai Nipah, Kelurahan Painan Selatan, Kelurahan Painan Utara, Kelurahan Painan Timur, tetapi secara adat keberadaan Nagari Painan tetap berdiri seperti biasa. Ini dikuatkan dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 tahun 1983 tentang Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN). UU ini baru terealisasi tahun 1983.
Sejak keluarnya Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang didukung oleh seluruh ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, serta pemuka masyarakat yang ada dikota painan, maka kelurahan yang ada dikota Painan kecamatan IV jurai menjadi satu, yang diberi nama kenagarian Painan. Kenagarian Painan menjadi 4 Kampung untuk terlaksananya pencapaian pembangunan nagari painan. Sistem Pemerintahan Nagari menurut UU ini diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Nagari Painan penerapan Undang-undang ini terealisasi tahun 2002 dengan struktur Pemerintah Nagari dan Dewan Perwakilan Nagari (DPN) dan Badan Musyawarah Adat & Syarak (BMAS).
Pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pemekaran Nagari, maka dilakukan Pemekaran Nagari Painan menjadi 3 Pemerintahan Nagari yaitu Pemerintahan Nagari Painan (Induk), Pemerintahan Nagari Painan Selatan Painan dan Pemerintahan Nagari Painan Timur Painan.
Pemerintahan Nagari Painan (Induk) terbagi menjadi 3 (Tiga) Kampung yaitu Kampung Painan Utara, Kampung Rawang, dan Kampung Bukit Putus. Juga terjadi perubahan struktur Pemerintahan menjadi Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari