Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Tugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Kantor Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik di Kantor Wali Nagari Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan
- Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip – prinsip pelayanan prima;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
- Membuat Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Wali Nagari Painan Kecamatran IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan serta menetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Painan.
- Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaaninformasi dan dokumentasi;
- Mengkoonasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi dan dokumentasi;
- Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Tugas :
- Membantu PPID Pembantu dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Membantu PPID Pembantu dalam Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan
- Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas :
- Melaksanakan perencanaan dan program pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
- Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi.
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas :
- Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan kordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/mediasi/ajukasi.
Admin/Petugas Informasi
Tugas :
- Menerima, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang tekah diklasifikasikan;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi melalui website;
- Melayani permohonan informasi dan pengaduan melalui helpdesk.
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP III BULAN JULI - SEPTEMBER T.A 2024
RAPAT TERKAIT PERSIAPAN MTQ SE - KECAMATAN IV JURAI
PELATIHAN ADAT ISTIADAT BUNDO KANDUANG SEKENAGARIAN PAINAN T.A 2023
SERAH TERIMA JABATAN WALI NAGARI PAINAN
MUSRENBANG NAGARI PAINAN T.A 2021
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 77
Kunjungan Pj. Wali Nagari Ke- Posyandu Asoka I Nagari Painan